Rukun Warga
(RW)
Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Tentang RW
Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
0
Total Anggota
0
Jenis Jabatan
Belum Ada Anggota
Anggota Rukun Warga akan ditampilkan di sini.