Rukun Warga

Rukun Warga

(RW)

Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Tentang RW

Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

0

Total Anggota

0

Jenis Jabatan

Belum Ada Anggota

Anggota Rukun Warga akan ditampilkan di sini.