Rukun Tetangga
(RT)
Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Tentang RT
Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
9
Total Anggota
9
Jenis Jabatan
Pimpinan
1
2
3
4
5
6
7
8
9